Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Aliandra Gantada dan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Herman Deru dalam Rapat Paripurna Istimewa XXIX di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, pada Jumat (24/5).

Dalam sambutannya Anggota V BPK mengatakan LKPD Tahun Anggaran 2018 merupakan LKPD tahun keempat bagi pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya. Penerapan LKPD berbasis akrual dapat lebih komprehensif menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaan, hasil operasi serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebih. Dengan LKPD berbasis akrual ini pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat yang lebih baik bagi pemangku kepentingan, baik bagi para pengguna maupun pemeriksa LKPD.

Selanjutnya Anggota V BPK mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan pemerintah daerah, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Sumatera Selatan TA 2018. Namun demikian tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, meskipun tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Mengenai tindak lanjut yang dilakukan oleh DPRD atas LHP BPK, apabila terdapat kekurangjelasan atas isi materi LHP atas LKPD Provinsi Sumatera Selatan TA 2018, pimpinan dan anggota DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK dalam rangka menjelaskan materi hasil pemeriksaan.

“BPK berharap agar pimpinan pemerintah daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisisien, efektif, transaparan dan akuntabel” ungkap Anggota V BPK.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Mawardi, para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Nasrun Umar dan Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, Teguh Prasetyo.