Sistem audit elektronik memungkinkan BPK mengakses seluruh transaksi keuangan negara.
JAKARTA – Pemerintah menutup 9.294 rekening yang dianggap liar di kementerian dan lembaga bernilai lebih dari Rp 15 triliun. Ribuan rekening itu sudah ada sejak 2007 dan merupakan bagian dari 46.586 rekening yang ditertibkan oleh Kementerian Keuangan.
“Saldo yang diserahkan kepada kas negara sebesar Rp 7,178 triliun dan US$ 11 juta atau setara Rp 8 triliun,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat menghadiri acara penandatanganan komitmen bersama peningkatan akuntabilitas keuangan negara, di gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, kemarin.
Presiden berharap penertiban rekening liar pada masa mendatang terus dilakukan agar negara memiliki data yang sahih dan valid. Terlebih potensi kerugian negara akibat penyelewengan anggaran bakal semakin besar seiring dengan peningkatan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tahun ini pemerintah menganggarkan dana belanja lebih dari Rp 1.842 triliun dalam APBN 2014. Sekitar Rp 592 triliun di antaranya diteruskan sebagai dana transfer daerah. “Kalau ada kebocoran 1 persen saja, itu sudah Rp 20 triliun. Bila ada korupsi 10 persen, jumlahnya Rp 200 triliun,” kata SBY.
Ia mengungkapkan, selama lebih dari sembilan tahun kepemimpinannya, pendapatan negara meningkat. Pada 2005, APBN hanya Rp 400 triliun, sedangkan tahun ini mencapai Rp 2.000-an triliun.
SBY pun menyatakan sistem audit elektronik (e-audit) yang dilakukan BPK akan membuat negara memiliki data yang sahih dan valid. Sistem itu memungkinkan badan tersebut mengakses data sejumlah entitas kementerian dan pemerintah daerah secara online dan realtime. Data transaksi keuangan yang berasal dari APBN, APBD, dan BUMN pun bisa terpantau dengan lebih cepat dan bebas intervensi.
Sementara itu, Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan penandatanganan 757 nota kesepahaman (MOU) dengan pengelola keuangan negara memungkinkan lembaga ini mengakses seluruh keuangan negara. “BPK tak hanya bisa mengakses flow of document, tapi juga flow of money,” tuturnya.
Hadi menjelaskan, ada beberapa transaksi yang bisa dilacak dengan e-audit, yakni pemeriksaan atas hibah dan bantuan sosial, perjalanan dinas, dan penerimaan negara melalui Nomor Tanda Penerimaan Negara secara sistemik, serta laporan keuangan pemerintah pusat, kementerian, dan pemerintah daerah. “Selain itu, bisa untuk mengecek pajak kendaraan bermotor, apakah surat ketetapannya sudah masuk ke kas daerah atau belum.”
Walaupun dinilai cukup efektif untuk melacak transaksi keuangan negara, para pemimpin kepala daerah diminta menambah syarat pengadaan barang dan jasa di masa mendatang. Sejumlah syarat itu bisa meliputi due diligence, bank clearance, neraca, dan laporan rugi-laba yang sesuai dengan SPT pajak, serta penggunaan mata rupiah dalam kontrak. “Kalau sudah berjalan, nantinya akan kami berikan penghargaan bagi lembaga yang paling bersih,” kata Hadi.
Koran Tempo