Bogor, Pelita
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kendakwaja-ran dalam penggunaan dana untuk pembayaran honor di luar hari kerja efektif di Dinas Pendapatan, Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) sebesar Rp 1,091 miliar dan Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rpl 19,7 juta.
Selain ditemukannya ketidakwajaran dalam pembayaran honor tersebut, hasil audit BPK juga menyoroti investasi Pemkab Bogor untuk pengembangan pasar Parung. Masalah investasi tersebut bahkan menjadi catatan khusus. Pasalnya, meski investasi tersebut dilakukan pada tahun 2007 lalu namun pasar Parung tidak pernah berdiri.
“BPK memang menyoroti inventasi Pasar Parung yang sampai saat ini belum selesai berdiri. Namun demikian, secara keseluruhan audit atau penilaian yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor adalah wajar dengan pengecualian,” kata anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarmo.
Lebih lanjut Wasto Sumarmo mengatakan, sesuai dengan undang -undang no 15 tahun 2004, setelah memberi rekomendasi terkait audit BPK, maka dewan akan melakukan pengawasan terkait tindaklanjut dari hasil rekoemdasi yang telah disampaikan selama 60 hari. “Kalau dalam waktu 60 hari belum ada tindaklanjut, maka ranahnya sudah pidana,” jelas Wasto.
Terkait dengan kelebihan dana untuk honor, ujar Wasto, maka SKPD yang bersangkutan harus melakukan hitung ulang berapa uang kelebihannya. Selanjutnya kelebihan itu harus dikembalikan ke kas daerah (ugi/ck-20)
* Pelita