Jakarta – Kasus penyimpangan penggunaan keuangan negara sering terjadi pada program pengadaan barang dan jasa. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) provinsi selama Semester I 2012.

“Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD provinsi selama Semester I 2012 menunjukkan kasus-kasus pemeriksaan yang sering terjadi, yakni permasalahan pengadaan barang dan jasa,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo saat Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) 2012 kepada Dewan Perwakilan Daerah di Gedung MPR/DPR Jakarta, Jumat kemarin (12/10).

Menurut Hadi, penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa tersebut berupa kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebanyak 61 kasus senilai Rp 21,44 miliar. Sedangkan untuk kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan pekerjaan sebanyak 39 kasus senilai Rp 9,09 miliar. “Aset daerah yang dikuasai pihak lain sebanyak 12 kasus senilai Rp 108,08 miliar,” ujarnya.

Hadi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan atas LKPD kabupaten/kota menunjukkan kasus-kasus pemeriksaan yang sering terjadi adalah kekurangan penerimaan daerah (sebanyak 455 kasus senilai Rp 230,55 miliar) dan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang (323 kasus senilai Rp 72,82 miliar). Sementara itu, potensi kerugian daerah akibat piutang dan pinjaman atau dana bergulir tidak tertagih sebanyak 80 kasus senilai Rp 119,56 miliar.

Perbaikan Kualitas Penyajian

Hadi juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan atas LKPD 2011 secara umum menunjukkan perbaikan kualitas penyajian laporan keuangan dibanding LKPD 2010 yang diperiksa pada semester I 2011. Jumlah LKPD yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meningkat dari 34 menjadi 67. Meskipun terjadi peningkatan, jumlah LKPD yang memperoleh opini WTP tersebut masih relatif kecil, yaitu baru 16% dari total LKPD. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan jumlah Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) yang memperoleh opini WTP yaitu 77% dari total LKKL. “Perbandingan opini antar pemerintah daerah menunjukkan bahwa pemerintah provinsi relatif lebih banyak memperoleh opini WTP, kemudian diikuti secara berurutan oleh pemerintah kota dan kabupaten,” ungkapnya.

Perlu diketahui, selama semester I 2012, BPK telah memeriksa 662 objek pemeriksaan yang terdiri atas 527 objek pemeriksaan keuangan, 14 objek pemeriksaan kinerja dan 81 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Saat menyampaikan IHPS I 2012 kepada DPR beberapa waktu yang lalu, Hadi mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan BPK berhasil mengungkap sebanyak 13.105 kasus senilai Rp12,48 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.976 kasus senilai Rp8,93 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan negara.

Sisanya sebanyak 9.129 kasus senilai 3,55 triliun, kata Hadi, merupakan kasus penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan serta kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). “Hasil pemeriksaan sejak 2008 sampai semester I 2012 BPK telah memberikan 183.862 rekomendasi senilai Rp 80,97 triliun. Sebanyak 94.689 senilai Rp 31,53 triliun sudah sudah ditindaklanjuti,” katanya. * mohar

Harian Ekonomi Neraca