Ada indikasi kerugian negara, sementara banyak guru dirugikan karena tidak mendapat tunjangan meski sudah disertifikasi.

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran tunjangan guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai dengan aturan. Hal itu menyebabkan adanya indikasi kerugian negara. Data BPK yang diterima Senin (18/7), menunjukkan, dana subsidi tunjangan guru tahun 2009 dan 2010 yang masing-masing senilai Rp 3.539 miliar dan Rp 616.39 juta disalurkan tidak tepat sasaran.

Selain itu, ditemukan juga Guru PNS menerima tunjangan tahun 2009 dan 2010 yang tidak sesuai dengan gaji pokok, sehingga guru tidak menerima sesuai haknya. Temuan BPK menunjukkan ada sekitar Rp 3,944 miliar tahun 2009 dan Rp 874 juta yang seharusnya jadi hak guru, tapi tidak disalurkan.

Temuan lainnya. Gum PNS golongan II penerima ,subsidi tunjangan tambahan penghasilan tahun 2009 dan 2010 dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen. Dari PPh tersebut diperoleh Rp 912,075 juta.

Menanggapi temuan itu. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo menegaskan, sangat kecewa dengan kinerja pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah yang tidak menyalurkan tunjangan guru sesuai ketentuan. Padahal.tunjangan guru diberikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan guru.

“Faktanya, banyak guru yang tidak mendapat tunjangan meski sudah disertifikasi. Guru yang seharusnya mendapat tunjangan lebih besar, ternyata mendapat hak yang jauh lebih rendah.” kata Sulistyo. Senin (18/7). usai bertemu pihak BPK.

Dia mempertanyakan tunjangan guru golongan II yang seharusnya tidak dikenai PPh ternyata malah dipajaki. “Kemana pajak yang dipungut itu?” tanya Sulistyo.

Data BPK jugamemaparkan 120 guru yang lulus sertifikasi tahun 2009 belum ditetapkan dalam SK penerimaan tunjangan tahun 2010. Begitu juga 170 guru yang ditetapkan dalam SK tahun 2009 dan 2010 ternyata tidak memenuhi syarat sehingga berindikasi merugikan negara Rp 3,22 miliar.

Sulistyo menegaskan. Kementerian Pendidikan Nasional dan pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan temuan BPK tersebut. “PGRI sangat menyesalkan temuan BPK ini. Seharusnya pemerintah tidak main-main dengan anggaran pendidikan. Ada hak rakyat di dalamnya.” tambahnya.

Sulistyo mengemukakan, tidak mengharapkantemuan itu benar-benar jadi suatu penyimpangan yang berakibat hukum. Diharapkan pemerintah akan melakukan perbaikan danbenar-benar menyalurkan anggaran pendidikan yang tepat sasaran.

Hasil pemeriksaan BPK juga memaparkan temuan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2007. Sebanyak Rp 28.14 miliar dana BOS digunakan tidak sesuai aturan. Sisa dana BOS tahun 2007 yang sebesar Rp 21.8 miliar dan pendapatan jasa giro di rekening penampungan Tim Manajemen BOS provinsi tidak disetor ke kas negara. Naomi Siagian

* Sinar Harapan