Kamis, 26 Januari 2012, Bank Indonesia (BI) menyerahkan laporan keuangan unaudited tahun 2011 kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI di Kantor BPK RI, Jakarta.
Penyerahan dilakukan oleh Deputi Gubernur BI, Ardhayadi dan Muliaman Hadad kepada Anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara II, Syafri Adnan Baharuddin. Hadir pada acara tersebut Anggota BPK, Ali Masykur Musa, pejabat di lingkungan BI, pejabat serta para auditor di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) II.
Anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, dalam sambutannya mengatakan, bahwa tujuan pemeriksaan laporan keuangan untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan keuangan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum dan kebijakan akuntansi khusus, yang berlaku pada Bank Indonesia.
Sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), pemeriksaan atas laporan keuangan selain bertujuan untuk memberikan opini, juga harus melaporkan kepatuhan entitas yang diperiksa dalam hal ini BI terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern.