Selasa, 21 Juni 2011, Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2010, di Gedung Umar Wirahadikusumah, Kantor Pusat BPK RI, Jakarta.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo kepada Menteri Perhubungan, Freddy Numberi, disaksikan oleh Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Moh. Iksan Tatang beserta para pejabat eselon I di lingkungan BPK dan Kementerian Perhubungan.
BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) terhadap laporan keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2010, dengan pengecualian pada permasalahan asset, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) beserta piutangnya.
Dalam sambutannya, Ketua BPK, Hadi Poernomo mengatakan temuan BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Perhubungan diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu koreksi atas penyajian laporan keuangan, Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. BPK juga berterima kasih kepada Kementerian Perhubungan yang telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman tentang akses data sehingga BPK bisa membuat satu terobosan bagaimana melakukan pemeriksaan dengan cara mengurangi persinggungan dengan auditee-nya, kecepatan mengaudit, diharapkan nantinya laporan audit BPK dapat mengurangi KKN secara sistemik.
Sementara itu, Menteri Perhubungan, Freddy Numberi dalam sambutannya mengatakan opini WDP yang didapat Kementerian Perhubungan, berkat bimbingan dan pembinaan yang diberikan jajaran BPK kepada Kementerian Perhubungan. Terkait temuan BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan telah melakukan langkah-langkah yaitu, Kementerian Perhubungan telah membuat SOP berkenaan PNBP dan piutangnya, serta menginstruksikan pada unit eselon I dan para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan ketentuan Menteri, agar tindak lanjut terhadap temuan BPK dapat dilakukan secara sinergi, terkoordinasi, terarah dan dijabarkan dalam bentuk action plan.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga melakukan pengawasan dan pembinaan yang lebih optimal terhadap pengelolaan dan penatausahaan PNBP serta piutangnya yang menjadi pengecualian opini BPK dengan melakukan perbaikan penyetoran, penggunaan, pelaporan serta penatausahaannya, dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan Kementerian Perhubungan.
Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2010
Bagikan konten Ini:

