Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Taufiequrachman Ruki menyerahkan hasil pemeriksaan BPK atas Kepatuhan Kewajiban Perpajakan dalam Pengelolaan APBN dan APBD TA 2010 kepada 11 Kementerian, 9 Pemerintah Provinsi, dan 10 Pemerintah Kabupaten Kota, pada 22 November 2011, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.
Temuan pemeriksaan BPK mencakup pengenaan pajak, penyetoran pajak, indikasi setoran pajak fiktif, keterlambatan pelimpahan pajak oleh Bank Persepsi, dan pelaporan pajak. “Target BPK adalah mengintensifkan penerimaan pajak, juga kewajiban perpajakan untuk menambah pemasukan keuangan negara,” tegas Taufiequrachman.
Menurut Tortama KN II Syafri Adnan Baharuddin, ditemukan permasalahan dalam pemungutan pajak. Pertama, kekeliruan pengenaan pajak mengakibatkan lebih potong Rp54,81 miliar dan kurang potong Rp368,70 miliar. Kedua, ada hasil pungut pajak yang terindikasi pajak fiktif, dan terlambat disetorkan oleh bank persepsi senilai Rp859,64 miliar, dan sanksi Rp13,69 miliar. Ketiga, lanjut Syafri, terlambat menyampaikan SPT, dengan potensi sanksi Rp3,1 miliar.
BPK berharap agar pemerintah baik pusat dan daerah melakukan langkah-langkah perbaikan penatausahaan kewajiban perpajakan dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan perpajakan. Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK antara lain merekomendasikan menteri keuangan untuk memberi instruksi pada Direktorat Jenderal Pajak mengintensifkan sosialisasi perpajakan, serta meningkatkan pengawasan terhadap bank-bank persepsi terkait pelimpahan penerimaan negara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK juga merekomendasikan agar menteri entitas terperiksa meminta inspektorat jenderal kementerian untuk membina dan meningkatkan pengawasan kepatuhan perpajakan pada Bendahara Pengeluaran.