NERACA
Kuningan – Perebutan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), ternyata masih terus hangat diperdebatkan di kalangan DPRD. Kab. Kuningan Pernyataan Wakil Ketua DPRD, H. Yudi Budiana, yang mengatakan, tidak ada kewajiban bupati untuk melampirkan LHP BPK pada LPJ APBD, mendapat reaksi lagi dari Fraksi PKS dan Fraksi Reformasi.
Kedua fraksi yang memboikot rapat pandangan umum fraksi terhadap LPJ APBD 2010, pada beberapa hari lalu, temyata hingga Rabu (6/7) kemarin, masih tetap pada pendirian awal. Yaitu mengharuskan Bupati Kuningan melampirkan LHP BPK pada LPJ-nya, dan mereka menyatakan akan tetap konsisiten sampai LHP BPK itu turun.
Kedua fraksi itu tetap konsisten pada peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 17 2003, UU nomor 33 2004, UU No. 15 2004, Permendagri No. 13 2006 serta Tatib DPRD. Yang mana, dalam peraturan itu tertulis ada kewajiban melampirkan pemeriksaan dari BPK.mmg
* Neraca