Badan Pemeriksa Keuangan menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,6 triliun di lingkungan Pemprov Banten pada tahun anggaran 2012. Potensi kerugian terbesar bersumber dari penyaluran bantuan sosial dan hibah yang tidak tertib serta tanpa dokumen, yaitu Rp 1,1 triliun. 

Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan, potensi kerugian lainnya berasal dari kekurangan volume pekerjaan fisik, seperti jalan dan lainnya, sebesar Rp 39, 5 miliar. Praktik menggelembungkan harga atau mark-up dalam pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 3 miliar. 

“Denda keterlambatan pekerjaan, potensi kerugiannya sebesar Rp 2,09 miliar. Sementara potensi kerugian pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 22, 3 miliar,” kata Ali Masykur kepada “PR”, Rabu (16/10/2013), di Jakarta. 

Total potensi kerugian negara, katanya, diperkirakan mencapai Rp 1,6 triliun. BPK belum melaporkan kasus itu ke pihak penegak hukum. Potensi kerugian negara ini, terus meningkat. 

Ali Masykur melihat hal itu terjadi karena adanya kolaborasi antara penguasa dengan pengusaha yang berhubungan keluarga. “Untuk itulah perlu ada pembatasan kekuasaan dan kroninya. Uang APBN dan APBD harus untuk kesejahteraan rakyat,” katanya. 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menduga dinasti Atut menguasai 175 proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemerintah Provinsi Banten. Berdasarkan data ICW, total proyek mencapai Rp 1,14 triliun. 

Sementara itu, keterangan pers BPK Perwakilan Banten terkait hasil pemeriksaan tahun anggaran 2012 di Pemkab Lebak, Pandeglang, dan Serang, serta Pemkot Cilegon, Tangerang, dan Kota Serang, BPK menemukan beberapa kasus yang menjadi catatan untuk diperhatikan. 

Pendapatan yang tidak disetor ke kas daerah Rp 25 miliar dan pungutan tidak sesuai ketentuan Rp 799 juta. Praktik-praktik yang mengakibatkan adanya kemahalan harga pekerjaan sebesar Rp 130,27 juta, kekurangan volume atau pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan belanja tanpa bukti yang sah atau permasalahan lain yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp 10,34 miliar. 

“Sementara terkait belanja barang dan jasa yang tidak berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, sebesar Rp 266 juta,” kata Kepala Subbagian SDM, Hukum, dan Humas BPK Banten, Agnes Resi Dewi. 

Pikiran Rakyat