Selasa, 19 Juni 2012, Badan Pemeriksa Keuangan RI menerima kunjungan dan melakukan rapat ronsultasi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Rapat konsultasi ini merupakan upaya BAKN untuk mendapatkan penjelasan sekaligus memberikan masukan terkait pemeriksaan yang BPK lakukan selama ini.

Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut dihadiri oleh Ketua BPK Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, para Anggota BPK,  Ketua BAKN Sumarjati Arjoso, Wakil Ketua BAKN Yahya Sacawirya dan para Anggota BAKN serta pejabat di lingkungan BPK RI. Dalam pertemuan ini, kedua pihak saling memberikan masukan dan tanggapan serta menyamakan persepsi terkait hasil pemeriksaan BPK, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Pada kesempatan ini, Ketua BPK menjelaskan bahwa tugas BPK sesuai Undang-undang Dasar 1945 adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Hasil pemeriksaan BPK tersebut diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya, kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Sementara itu, Ketua BAKN menyampaikan bahwa sesuai dengan tugasnya, BAKN berwenang melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK dan hasilnya diserahkan kepada komisi-komisi yang ada di DPR, kemudian BAKN bertugas menindaklanjuti hasil pembahasan di komisi tersebut. Selain itu, BAKN juga dapat memberikan masukan kepada BPK terkait dengan rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan serta penyajian dan kualitas laporan.