Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang terkait indikasi kerugian negara harus segera di tindaklanjuti dan diselesaikan oleh pejabat yang berwenang. Hal ini diungkapkan Anggota BPK, Rizal Djalil dalam pertemuan Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Temuan BPK dengan Bupati/Walikota di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku pada Senin, 4 Juni 2012, di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kami menekankan bahwa tindak lanjut terkait indikasi kerugian negara harus segera diselesaikan, jika tidak, kami akan meminta kepada penegak hukum untuk segera menyelesaikan atau menindaklanjutinya, bisa kepolisian, kejaksaan, atau KPK,” tegas Rizal Djalil .
Pada pertemuan ini, selain Anggota BPK, hadir pula Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mardiasmo, Iswan Elmi dari KPK, Eddy Mulyadi Soeparno dari BPKP, serta Doni Kaznezar dari Kejaksaan Agung dengan moderator Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Abdul Latief. Ketua KPK dan Kepala BPKP masing-masing memaparkan tentang Pemberantasan Korupsi di Indonesia, serta Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPK menyampaikan bahwa salah satu tugas pokok KPK adalah melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi. “Jadi KPK melakukan koordinasi, misalnya dengan BPK, BPKP, Kepolisian, Kejaksaan untuk melakukan tindakan-tindakan pemberantasan korupsi,” ungkap Ketua KPK. Menurutnya, infrastruktur sumber daya manusia di KPK sangat terbatas dan tidak seimbang dibanding jumlah perkara korupsi yang masuk ke KPK. Untuk itu, KPK membangun sinergisitas dengan pihak-pihak terkait, yaitu dengan Kepolisian, Kejaksaan, BPKP dan BPK.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Anggota BPK, Rizal Djalil menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011 kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo dan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Moh. Roem di Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Makassar.
Anggota BPK mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI atas Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2011 masih menemukan adanya kelemahan-kelemahan. Namun, kelemahan tersebut secara pervasive tidak mempengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga BPK RI menyimpulkan bahwa Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2011 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).