JAKARTA-PT PLN (Persero) menyatakan menyambut baik dan siap memertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berencana mengaudit uang jaminan langganan (UJL) yang dihimpun sejak 1940.
“Kami siap jika BPK mau mengaudit secara khusus uang jaminan langganan (UJL) itu. Tapi, perlu diketahui, setiap tahun BPK pun rutin mengaudit keuangan kita, termasuk di dalamnya UJL itu,” kata Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko, Murtaqi Syamsudin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/7).
Hanya saja, Murtaqi belum bersedia membeberkan lebih jauh seperti apa dana itu nantinya, apakah akan dikembalikan ke pelanggan. Menurut dia, pihaknya masih membahas lebih lanjut tentang UJL Mcnurut dia, BPK memang pihak yang tepat untuk menjelaskankepada masyarakat dan DPR yang meminta selama ini selalu minta kejelasan. “Audit itu akan memberikan kejelasan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang selama ini muncul,” kata dia.
Hal senada disampaikan Direktur Keuangan PLN Setio Anggoro Dewo, bahwa mendorong BPK masuk ke UJL merupakan pilihan tepat. Saya setuju, agar menjadi lebih transparan,” tegasnya. Soal peng-gembalian UJL, kata dia bisa menggunakan mekanisme pengurangan biaya yang harus ditanggung oleh pelanggan setiap bulannya”Mekanisme detilnya belum ada, tapi yang paling mungkin adalah mengurangi biaya bulanan yang ditanggung oleh pelanggan” sarannya.
Kemarin, Fraksi Partai Amanat Nasional meminta agar BPK melakukan audit terhadap UJL untuk mengetahui secara pasti posisi dan besaran angka uang-uang pungli-ing berasal dari rakyat. “BPK harus segera melakukan audit terhadap UJL dan dana-dana lain yang dipungut oleh lembaga-lembaga tersebut,” kata anggota Komisi VII DPR dari PPAN Alimin Abdullah.
Alimin juga mendukung langkah Dirut PLN Dahlan Iskan yang memilih menghapus UJL yang biasanya disetor saat pemasangan sambungan listrik baru. “Langkah Pak Dahlan sudah tepat dengan menghapus UJL yang dinilai tak ada manfaatnya,” ungkapnya.
Pada akhir 2010 lalu. Dahlan Is-kan mengambil kebijakan agar tak memberlakukan lagi UJL sejak awal 2011 ini. Dahlan mengatakan, penghapusan UJL ini lantaran tidak dirasakan manfaatnya bagi pelanggan. Selain itu, bertujuan agar para pelanggan lebih ringan dalam melakukan pemasangan listrik baru.
“Menurut saya (uang jaminan langganan/UJL) itu harus dihapus mulai tahun depan, karena UJL itu untuk apa ya? Takut apa? kan kalau listrik tidak bayar itu kan diputus, seharusnya kalau ada UJL, listrik tidak dibayar ya jangan diputus,” kata Dahlan kala ita
Dia menyebut, sedikitnya sudah terhimpun dana sekitar Rp 5 triliun dari penarikan UJL tersebut “Saatiui jumlah UJL sekitar Rp 5 triliunan, kebijakan ini mulai sejak tahun 1940 sekian.” katanya. Di sisi lain, PIA masih kebingungan dalam pengalokasian dana tersebut. “Misalnya dibalikin ke yang punya, siapa yang punya di tahun 1940-an,” kata dia.
I lang Jaminan langganan (UJL) adalah uang yang disetorkan sebagai jaminan saat pertama kali menjadi pelanggan PLN. Berdasar perjanjiannya, uang jaminan langganan akan dikembalikan jika pengguna memutuskan untuk tidak menjadi pelanggan lagi. Besaran UJL ditetapkan berdasarkan daya. Semakin besar daya yang digunakan maka semakin besar pula UJL yang dibayarkan, (lum)
* Indo Pos