Sidang sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) mengenai divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) memasuki tahap akhir. Para pihak yang bersengketa memberikan pendapat akhirnya di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/5).

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menegaskan, hasil pemeriksaan BPK terhadap rencana pembelian saham Newmont merupakan amanat konstitusi seperti termaktub dalam Pasal 23E Ayat 1 UUD 1945. Karena itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Bahkan, juga memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk menindaklanjuti LHP tersebut.”

BPK beranggapan, pembelian saham divestasi Newmont oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan penyertaan modal pemerintah pada perusahaan swasta tertutup. “Bukan merupakan investasi jangka panjang non-permanen,” tegas Hadi.

Menurut Hadi, istilah investasi jangka panjang nonpermanen hanya terdapat dalam standar akuntansi pemerintah (SAP), yakni pengelompokan aset dalam proses akuntansi dan bukan substansi serta status hukum investasi. Atas dasar itu, ia menganggap tidak tepat pendapat Menteri Keuangan bahwa pembelian saham itu merupakan kewenangannya.

Kewenangan Menkeu sebagai bendahara umum negara dalam investasi pemerintah, ujar Hadi, sebatas menempatkan uang di bank. Jika permohonan Menkeu dikabulkan MK, ungkapnya, ini berpotensi melanggar konstitusi terkait hasil pemeriksaan BPK. Ini juga akan membuat ketidakpastian hukum atas pemeriksaan BPK dan LHP BPK rentan digugat pelaku tindak pidana korupsi. “Ini yang akan terjadi jika MK mengabulkan permohonan pemohon.”

Kendati demikian, Hadi mengatakan, BPK tidak pernah melarang pemerintah untuk membeli tujuh persen saham divestasi Newmont asalkan itu dilakukan melalui ketentuan yang berlaku.Pihak termohon I yang berasal dari DPR, Nusron Wahid, juga bersikukuh bahwa pembelian saham Newmont harus melalui persetujuan DPR.

Namun, anggota DPR ini menyatakan, jika pemerintah tidak mengakuinya, itu hak pemerintah. “Tapi, sejatinya konstitusi negara telah memberikan bahwa hasil pemeriksaan BPK wajib dilaksanakan pemerintah.”

Nusron berpandangan, invetasi langsung termasuk penyertaan modal. Kegiatan tersebut haruslah mendapatkan persetujuan DPR. Apalagi di dalam sales purchase agreement (SPA) juga tertera pernyataan transfer ownership. Sehingga, pemerintah mempunyai kepemilikan aset di Newmont yang ditandai dengan adanya izin dari Kementerian ESDM, BKPM, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara, Menkeu Agus Martowardojo tetap pada pendiriannya. Menurut dia, pembelian saham Newmont tidak perlu izin DPR. Alasannya, pembelian ini merupakan investasi jangka panjang dan sesuai UU Perbendaharaan Negara. Ia berharap, MK memutuskan perbedaan pendapat soal divestasi ini. “Ini juga agar proses pembelian saham Newmont mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Republika