JAKARTA, Humas BPK – Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 merupakan tahun kedua dimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan dibawah tekanan pandemi COVID-19. Meski demikian, BPK tetap menyelesaikan tugas mandatory ini secara profesional sesuai waktu yang diamanatkan peraturan perundang-undangan dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Dukungan teknologi informasi, pengembangan prosedur pemeriksaan alternatif, dan kerjasama semua pihak adalah faktor-faktor penting yang menentukan, sehingga pemeriksaan LKPP Tahun 2020 dapat dirampungkan dengan hasil yang maksimal.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sambutannya saat menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, kepada Presiden Joko Widodo, yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 25 Juni 2021.
Untuk mendukung pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 tersebut, BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), termasuk pemeriksaan pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran BUN dan badan usaha operator 3 belanja subsidi. Rincian opini terhadap LKKL/LKBUN adalah sebagai berikut : 2 K/L dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 84 LKKL dan LKBUN dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dari hasil pemeriksaan atas LKPP yang merupakan konsolidasi dari 86 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2020 menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga opininya adalah WTP,” ungkap Ketua BPK dalam acara yang turut dihadiri Wakil Presiden Ma”ruf Amin, dan diikuti secara virtual oleh para Anggota/Pimpinan BPK serta para menteri/ pimpinan lembaga.

Meskipun BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2020, Pemerintah perlu memberikan perhatian atas permasalahan yang diungkapkan dalam LHP atas LKPP Tahun 2020, yang mencakup ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-udangan dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern.
“Atas permasalahan yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, kami merekomendasikan kepada Pemerintah agar menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN di tahun mendatang,” ujarnya.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, penjelasan atau keterangan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan Pemerintah, paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK,” tegasnya.
Lebih jauh Ketua BPK menyebutkan bahwa selain LHP LKPP Tahun 2020, dalam rangka memenuhi amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK 8 telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020 kepada DPR RI dan kepada DPD RI.
Ketua BPK mengungkapkan bahwa IHPS memuat ringkasan dari 559 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdiri dari 28 (5%) LHP Keuangan, 254 (45%) LHP Kinerja, dan 277 (50%) LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari LHP Kinerja dan DTT tersebut, di antaranya sebanyak 241 (43%) LHP merupakan hasil pemeriksaan tematik terkait Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

“Pemeriksaan atas PC-PEN dilaksanakan dalam kerangka risk based comprehensive audit yang merupakan gabungan dari tujuan ketiga jenis pemeriksaan dengan memperhatikan audit universe. Audit universe adalah keseluruhan keuangan negara dalam arti luas sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara. Alokasi anggaran PC-PEN pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bak Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BUMN, BUMD, dan dana hibah Tahun 2020 yang teridentifikasi oleh BPK sebesar Rp933,33 triliun, dengan realisasi Rp597,06 triliun (64%),” jelasnya
BPK mengapresiasi upaya pemerintah dalam PC-PEN seperti pemerintah telah melakukan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mengeluarkan berbagai regulasi penanganan COVID-19, melaksanakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan PC-PEN. Tanpa mengurangi apresiasi atas upaya pemerintah, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya tercapai, karena:
- Alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan.
- Pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya efektif.
“Penyampaian LHP LKPP Tahun 2020 dan IHPS II Tahun 2020 ini dilaksanakan dengan semangat “Accountability for all” atau akuntabilitas untuk semua. Semangat dilandaskan pada komitemen untuk melaksanakan segala sesuatunya dengan cara- cara yang dapat dipertanggungjawabkan, khususnya dalam rangka mewujudkan tujuan negara,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Presiden dalam sambutannya menyebutkan bahwa di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih, pemerintah tetap berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas LKPP.
“Karena itu saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK yang di tengah berbagai keterbatasan aktivitas dan mobilitas di masa pandemi, telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 dengan tepat waktu. Dan alhamdulillah opininya adalah WTP. WTP merupakan pencapaian yang baik di tahun yang berat. Ini WTP yang kelima yang diraih pemerintah berturut-turut sejak tahun 2016,” ujar Presiden.

Menutup sambutannya Presiden mengungkapkan bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir karena pemerintah ingin mempergunakan uang rakyat dengan sebaik-baiknya, dikelola dengan transparan dan akuntabel. Kualitas belanja semakin baik, makin tepat sasaran, memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh rakyat. Karena itu, pemerintah akan sangat memperhatikan rekomendasi-rekomendasi BPK dalam mengelola pembiayaan APBN.