DENPASAR, Humas BPK – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun mengatakan, hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Pemerintah Provinsi Bali wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” ungkap Anggota BPK dalam sambutannya pada Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2020, di Denpasar, pada Senin (24/5).

LHP tersebut diserahkan oleh Anggota BPK dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali. Dalam kesempatan ini, Anggota BPK didampingi Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dori Santosa menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam sambutannya, Isma Yatun, menyampaikan apresiasi atas usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemprov Bali atas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2020. Ia mengatakan sebagian besar upaya perbaikan tersebut, sesuai dengan rencana aksi (action plan) yang dibuat oleh Gubernur, sehingga dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.

“BPK akan tetap mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten,” ujar Anggota BPK pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Bali, serta para Pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali.

Pada kesempatan tersebut, Anggota BPK juga menyampaikan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diperoleh Pemprov Bali hendaknya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan penduduknya. Namun, di tengah pandemi COVID-19, kinerja ekonomi Bali 2020 terkontraksi makin dalam. Hal ini sebagaimana tergambar pada tren indikator kesejahteraan yang secara umum menunjukkan penurunan kesejahteraan di Provinsi Bali.

Oleh karena itu, BPK berharap pada tahun 2021, Pemprov Bali dapat meningkatkan pencapaian indikator kesejahteraan yang telah mengalami penurunan. “Satu hal yang harus digarisbawahi, pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang sudah dipertahankan berkali-kali akan sia-sia, jika tidak diikuti dengan kesejahteraan rakyat di Provinsi Bali,” pungkasnya.

Selain menyerahkan LHP atas LK, pada kesempatan itu BPK juga menyerahkan LHP Kinerja. Dengan pendekatan Long Form Audit Report (LFAR), pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK pada Pemprov Bali adalah pemeriksaan atas efektivitas Pembangunan dan Pengembangan Pusat Perekonomian Baru pada Pemerintah Provinsi Bali TA 2020. Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai Efektivitas Pembangunan dan Pengembangan Pusat Perekonomian Baru pada Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2020 untuk sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat.