Sinergi antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sangat diperlukan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan sinergi tersebut, sejak dini dapat dilakukan pengecekan dan pengujian untuk mengetahui apabila terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan dan pengeloaan tanggung jawab keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan Ketua BPK, Hadi Poernomo ketika menjadi pembicara dalam Seminar bertema “Peran Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia” pada 19 Desember 2012 di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta.
Sesuai Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). “Untuk itu, laporan hasil pemeriksaan APIP wajib disampaikan kepada BPK,” tegas Hadi Poernomo.
Sedangkan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, menurutnya, pihak yang paling bertanggung jawab mengontrol penggunaan keuangan negara adalah pengelola keuangan. Pengelolaan keuangan negara memegang tanggung jawab utama untuk mengurangi maupun menghilangkan peluang terjadinya suatu korupsi.
“Dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, manajemen bertanggung jawab untuk mengendalikan tindak kecurangan. Oleh karena itu, pengelola keuangan negara membangun suatu sistem pengendali intern untuk menuju good governance dan menjadi faktor penting mencegah terjadinya tindak korupsi,” jelas Ketua BPK.
Berdasarkan pemeriksaan BPK pada semester pertama tahun 2012, ditemukan sekitar 5.036 kasus terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI). Temuan BPK terkait SPI tersebut dikarenakan, antara lain, adanya para pejabat atau pelaksana yang bertanggung jawab tidak melakukan pencatatan secara akurat dan tidak menaati prosedur yang ada, belum ada kebijakan dan perlakuan akuntansi yang jelas, kurang cermat dalam melakukan suatu perencanaan, ketetapan pelaksanaan kebijakan yang kurang tepat, belum melakukan prosedur kegiatan, serta lemah dalam pengawasan dan pengendalian.
“Untuk itu, peran APIP sangat diperlukan sebagai benteng pertama dalam mencegah adanya penyimpangan. APIP bertugas melakukan pengawasan intern atas pelaksanan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Pengawasan intern tersebut melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya,” ungkap Ketua BPK.
Seminar yang diikuti oleh seluruh jajaran inspekotrat kementerian/lembaga dan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia ini dibuka oleh Menteri Pekerjaan Umum, Joko Kirmanto. Selain Ketua BPK, seminar dengan moderator Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum sekaligus Ketua AAIPI, Basuki Hadimulyono menghadirkan juga pembicara Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, Wakil Menteri PAN dan RB, Eko Prasojo dan Kepala BPKP, Mardiasmo.