Anggota BPK Agung Firman Sampurna membuka acara Sosialisasi Persiapan Pemeriksaan Kinerja atas Penetapan Formasi dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2009 dan 2010, pada 5 September 2012, di Hotel Mercure, Jakarta. Sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari hingga 7 September 2012 ini dihadiri oleh Auditor Utama (Tortama) KN VI Sjafrudin Mosii, Plh. Tortama KN III Gunawan Sidauruk, dan diikuti oleh para Kepala Perwakilan BPK dari seluruh provinsi, para Kepala Auditorat BPK, serta para auditor BPK pusat dan perwakilan.
“Isu terkait pengangkatan PNS menjadi isu yang hangat belakangan ini sehingga pemerintah mengambil kebijakan moratorium penerimaan PNS pada 2011 dan 2012. Hal ini antara lain karena jumlah PNS yang cukup besar membawa konsekuensi pada pembengkakan jumlah belanja pegawai yang harus ditanggung APBN dan APBD,” papar Anggota BPK.
Jumlah belanja pegawai dari tahun ke tahun makin meningkat. Jumlah belanja pegawai yang dibayar pemerintah pusat pada 2006 sebesar Rp55,92 triliun. Pada 2009, jumlah belanja pegawai sebesar Rp127,21 triliun. “Sama halnya dengan pemerintah daerah, dimana pada 2006 membayar sebesar Rp102,33 triliun, dan pada 2009 sebesar Rp180,99 triliun, atau naik 77% selama periode 2006-2009,” tambahnya.
Hal tersebut mendorong BPK untuk melakukan pemeriksaan kinerja atas penetapan formasi dan pengadaan PNS ini. Tujuan pemeriksaan ini untuk menilai efektivitas pelaksanaan kegiatan penetapan formasi dan pengadaan PNS. Pemeriksaan kinerja akan dilakukan pada Kementerian PAN dan RB, BKN, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta mengambil sampel pada lima instansi pusat dan 33 instansi daerah.
Alasan pemilihan topik pemeriksaan tersebut mempertimbangkan kriteria risiko manajemen, signifikansi, dampak potensial pemeriksaan, isu signifikan, dan audibilitas. “Dari sisi signifikansi, penentuan penetapan formasi PNS sangat penting karena merupakan dasar bagi instansi pusat maupun daerah untuk melaksanakan tambahan PNS. Dari sisi keuangan, penetapan formasi dan pelaksanaan pengadaan PNS berpengaruh besar terhadap peningkatan belanja pegawai,” jelas Anggota BPK.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yang memberi pemaparan terkait penetapan formasi dan pengadaan PNS yaitu Sekretaris Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto, Direktur Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ida Ayu Rae Sri Dewi, Deputi Pengadaan PNS BKN, Sayadi, serta Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kementerian Dalam Negeri, Gatot Yanrianto.
Pemaparan dari para narasumber tersebut akan menjadi lingkup pemeriksaan yang akan dilakukan BPK. Topik-topik yang dipaparkan adalah mengenai Mekanisme Penetapan Formasi dan Pengadaan PNS, Pertimbangan Teknis Kepala BKN atas Usulan Tambahan Formasi CPNS, Pedoman Pengadaan PNS, serta Formasi dan Pengangkatan Sekretaris Desa.
Menurut Tasdik Kinanto, jumlah PNS saat ini hampir 4,7 juta orang. Salah satu kebijakan pemerintah adalah moratorium. Dengan pemeriksaan yang akan dilakukan, diharapkan BPK dapat memberi masukan mengenai sistem pengadaan, perencanaan, serta rekrutmen yang selama ini dilakukan.