JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan (LK) Otoritas Jasa Keuangan (Unaudited) Tahun 2021 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Kamis (17/02/2022). Laporan keuangan (unaudited) yang diserahkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso tersebut, diterima secara simbolis oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dengan didampingi Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang.

Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan, BPK sebagai auditor eksternal memiliki kewajiban untuk menilai kewajaran penyajian LK OJK sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Selain itu, BPK juga menilai efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas proses bisnis OJK serta untuk memastikan akuntabilitas OJK.
“BPK juga mencermati berbagai upaya OJK dalam pemantauan kinerja perbankan dan ketahanan kondisi perbankan terhadap kondisi shock makroekonomi, sebagai analisis BPK atas ketahanan ekonomi makro yang mencakup ketahanan sektor keuangan dalam rangka perumusan pendapat BPK,” ujar Ketua BPK dalam kegiatan yang berlangsung virtual tersebut.
Dalam melaksanakan pemeriksaan, Ketua BPK mengungkapkan, bahwa BPK bekerja tidak hanya menggunakan kombinasi data yang diperoleh melalui kewenangannya saja. Namun, dengan perkembangan teknologi informasi, BPK dimungkinkan untuk menggunakan data lain yang tersedia di domain publik, seperti di media sosial, berita online, maupun di portal-portal lainnya yang mengandung data.

“Lingkungan data yang beragam ini membuka peluang bagi BPK untuk mampu memperoleh manfaat dari konsep big data. Terbentuknya big data disertai pula dengan kemampuan BPK melakukan analisis terhadap big data agar mampu memberikan nilai tambah bagi BPK,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilaksanakan kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2021 yang dipimpin oleh Anggota II BPK. Turut hadir dalam kesempatan ini Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Nyoman Adhi Suryadnyana, para Anggota Dewan Komisioner OJK, Auditor Utama Keuangan Negara II LaodeNusriadi, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan OJK.
Anggota II BPK dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2021 dilakukan berdasarkan pendekatan Pemeriksaan Berbasis Risiko atau Risk Based Audit (RBA). Dengan pendekatan ini, Anggota II BPK menjelaskan, pemeriksaan difokuskan kepada area yang berisiko tinggi dan berdampak pada penyajian laporan keuangan.

“Hasil penilaian risiko yang dilakukan BPK pada saat Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan OJK Semester I Tahun 2021, menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa kelemahan pengendalian yang menjadi perhatian,” ungkap Anggota II BPK.
“Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain dalam hal pengelolaan kas, pengelolaan piutang, pengelolaan aset tetap dan proses pengadaan barang dan jasa,” sebutnya.
Sementara itu, terkait tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Anggota II BPK mengatakan sampai dengan Semester II tahun 2021, tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi adalah 398 temuan (89,24%), belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 44 temuan (9,68%), dan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 4 temuan (0,90%).

Mengenai hal tersebut, Anggota II BPK menegaskan agar Dewan Komisioner OJK beserta jajarannya memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian tindak lanjut yang belum sesuai rekomendasi.
“Meskipun prosentase tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi cukup tinggi, yaitu 89,24% dan tindak lanjut yang belum sesuai rekomendasi relatif rendah, namun demikian tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi tersebut merupakan temuan dari hasil pemeriksaan yang sudah cukup lama, sehingga memerlukan perhatian khusus,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Anggota II BPK juga mendorong agar OJK membangun sinergi dengan menjalin komunikasi yang efektif, khususnya dalam penyampaian data dan informasi secara lengkap dan tepat waktu kepada BPK. Hal ini bertujuan agar pemeriksaan atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2021 dapat dilaksanakan dengan lancar, dan hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan assurance yang memadai terhadap pertanggungjawaban keuangan OJK.