DPRD Kabupaten Bogor meminta Bupati Rachmat Yasin untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2011 sehingga bisa dilakukan upaya perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Demikian pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kab. Bogor dalam rapat paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011, Selasa (24/7) di Gedung DPRD Bogor. Rapat paripurna dipimpin Ketua Dewan H Iyus Djuher dan dihadiri Bupati Rachmat Yasin serta Wakil Bupati Karyawan Faturrachman.
Dalam pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Emmy Pernawati, menyoroti soal hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK untuk tahun anggaran 2011, dan meminta bupati untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan daerah menemukan sejumlah persoalan. Di antaranya, perhitungan nilai bersih yang dapat direalisasikan atas investasi nonpermanen dana bergulir sebesar Rp 4.487.341.879,00 belum memadai. Kemudian, pengendalian pengelolaan barang daerah belum sepenuhnya memadai.
BPK juga dalam hasil pemeriksaannya menemukan bahwa aset tetap belum seluruhnya disajikan dalam neraca per 31 Desember 2011, kemudian rincian aset tetap pemerintah per 31 Desember 2011 belum sepenuhnya didukung informasi, identifikasi, dan satuan ukuran yang memadai.
Selanjutnya, BPK menemukan penyajian realisasi belanja kegiatan penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah negeri tahun 2011 tidak dapat diyakini keakuratannya dan pencatatan penambahan aset tetap hasil kegiatan penyediaan dana BOS tidak memadai.
Dana GGM
Dari laporan hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh “PR” menyebutkan, menyangkut investasi nonpermanen adalah persoalan dana bergulir Gerakan Masyarakat Mandiri (GMM) selain tidak tertagih juga terjadi tunggakan yang mencapai Rp 1,168 miliar.
BPK juga menemukan sejumlah aset yang disewa pihak swasta pembayarannya tak sesuai nilai yang harus disetor. Kemudian perjanjian sewa yang telah berakhir belum diperpanjang, penggunaan lahan yang tidak didasari SK Bupati dan perjanjian sewa serta persoalan aset lainnya.
Menyangkut dana BOS, BPK menemukan realisasi belanja kegiatan tak dapat diyakini keakuratannya yang nilainya puluhan miliar rupiah.
Selain temuan BPK. fraksi-fraksi juga menyoroti tentang besarnya anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yakni Rp 478 miliar di tahun anggaran 2011. Semestinya, anggaran Silpa tersebut bias dipergunakan untuk kepentingan masyarakat yang sangat membutuhkan pembangunan.
Menyikapi pandangan fraksi-fraksi tersebut, Rachmat Yasin mengatakan, bupati berkewajiban menindaklanjutinya sebagai upaya perbaikan. “Masukan, kritikan dari dewan adalah sebagai bentuk penyelarasan yang dilakukan secara bersama-sama antara eksekutif dengan lesgislatif,” katanya.
Pikiran Rakyat