Tujuh pimpinan lembaga negara mendesak kalangan elite partai politik (parpol) berkontribusi positif untuk mempercepat penyelesaian revisi Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Diharapkan, UU Pemilu sudah disahkan pada akhir Maret 2012.

Desakan agar UU Pemilu secepatnya selesai agar cukup waktu untuk sosialisasi berbagai ketentuan yang baru. Yang perlu disosialiasikan antara lain tentang ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold), konversi suara menjadi kursi, sistem pemilu yang akan digunakan, daerah pemilihan, dan alokasi kursi DPR-RI.

Demikian salah satu kesepakatan yang dicapai pemerintah dan enam pimpinan lembaga negara yang dibacakan Ketua DPR-RI Marzuki Alie usai pertemuan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (20/2). “Alokasi kursi DPR-RI harus menjadi perhatian segenap petinggi partai politik agar dapat mendorong tercapainya kesepakatan atas persoalan tersebut,” kata Marzuki.

Pertemuan bertajuk “Membangun Demokrasi yang Baik Menuju Pemilu 2014” dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman, Ketua MPR-RI Taufiq Kiemas, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Pada kesempatan itu, Presiden didampingi Wapres Boediono, Menko Polhukum Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Seskab Dipo Alam. Sementara itu, Ketua DPR-RI Marzuki didampingi Wakil Ketua DPR Priyo Budisantoso, Pramono Anung, Taufik Kurniawan, dan Anis Matta.

Marzuki mengatakan, dalam penyusunan UU Pemilu harus memperhatikan time line agar dapat memastikan proses penyelesaian sengketa hukum pasca-penyelenggaraan Pemilu. RUU Pemilu juga diharapkan dapat menciptakan pemilu yang demokratis, implementatif, berkualitas, dan tidak tumpang tindih.

Dari segi kesiapan pelaksana pemilu, kata Marzuki, baik pemerintah maupun jajaran pimpinan lembaga negara meyakini bahwa RUU yang baru dapat menutup sejumlah kekurangan yang terjadi pada Pemilu 2009. Kekurangan yang dimaksud adalah masalah sistem kependudukan maupun pendaftaran pemilih. “Diharapkan tidak ada lagi kekisruhan yang mengurangi kualitas pelaksanaan pemilu dan menjamin hak-hak politik pemilu,” ujar dia.

Kedewasan Politik

Marzuki menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana pemilu dan Bawaslu harus lebih siap, profesional dan berdaya saing tinggi agar dapat menyiapkan pemilu sejak dini. Selain itu, diperlukan juga sinergitas antarlembaga negara untuk menyukseskan Pemilu 2014. “Kedewasaan politik tercermin dalam politik sehari-hari menuju Pemilu 2014, termasuk peran media massa yang adil, fair, dan edukatif,” kata Marzuki.

Pemerintah dan pimpinan lembaga juga mengharapkan adanya perubahan paradigma dalam proses rekrutmen kader, sehingga dapat terbangun kembali kepercayaan publik pada parpol. Parpol harus memberikan pendidikan yang baik, sehingga kader yang ditempatkan di DPR dapat berlaku sebagai negarawan.

“Tidak ada parpol dibangun untuk maling. UU Parpol mendorong partai politik memberikan solusi untuk menjawab keluhan-keluhan masyarakat,” kata dia.

Di sisi lain, lanjut Marzuki, para pimpinan lembaga negara juga mengeluhkan tentang konsolidasi demokrasi di Indonesia yang masih diwarnai kekerasan di masyarakat pragmatisme-transaksional, terutama pada pelaksana Pemilu dan pemilukada, dan berbagai permasalahan institusionalisasi politik yang berpotensi memunculkan ketidakpercayaan politik.

“Dalam konteks ini, pemerintah dan perangkat lembaga negara dituntut untuk bersikap tegas bersama menegakkan hukum dan bukan memberikan ruang aksi kekerasan atau anarkisme melanda masyarakat atas nama kebebasan dan demokrasi,” ujar dia.

Dana Kampanye

Secara terpisah, Panitia Khusus RUU Pemilu DPR menyepakati adanya pembatasan sumbangan dan dana kampanye pemilihan umum. “Kesepakatan adanya pembatasan sumbangan dan dana kampanye dicapai setelah terjadi perdebatan alot di antara anggota panitia khusus,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR Arif Wibowo.

Menurut Arif Wibowo, kesepakatan tersebut diputuskan meski ada beberapa anggota Pansus yang keberatan. Dia juga mengakui Pansus RUU Pemilu belum menyepakati besaran sumbangan maksimal dan dana kampanye maksimal yang dibolehkan kepada suatu partai politik.

Beberapa hal yang belum dibahas lebih lanjut, kata dia, adalah berapa dana kampanye maksimal yang diperbolehkan, apakah pembatasan dana itu dilakuan per daerah pemilihan, per calon legislatif, atau per partai politik. “Adanya pembatasan sumbangan dan dana kampanye harus sejalan dengan pengawasan yang kuat terhadap partai politik,” kata dia.

Investor Daily