JAKARTA, Humas BPK – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono, memberikan keynote speech pada webinar yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI, pada Rabu (15/7). Webinar Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) mengenai Amendemen Draf Eksposur (DE) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 Kontrak Asuransi ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh ratusan peserta dari lingkup akademisi dan publik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari due process procedures penyusunan SAK serta untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) atas Amendemen DE PSAK 74 Kontrak Asuransi. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 4 Mei 2020, DSAK IAI telah mengesahkan Amendemen DE PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi yang merupakan adopsi dari Exposure Draft Amendments to IFRS 17 Insurance Contracts.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua BPK mengatakan Amendemen DE PSAK 74 bertujuan untuk membantu perusahaan dalam menerapkan standar dengan memberikan kemudahan terhadap beberapa pengaturan yang sudah diatur di dalam International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 atau DE PSAK 74.
Agus Joko Pramono menyampaikan, bahwa saat ini standar yang berlaku untuk kontrak asuransi adalah PSAK 62 (IFRS 4) yang merupakan standar interim untuk menuju pada IFRS17. Berdasarkan PSAK tersebut, entitas dapat menggunakan beragam praktik akuntansi untuk berbagai jenis kontrak asuransi dan memungkinkan pelaporannya bervariasi.
“Hal ini tentu menyulitkan pemangku kepentingan dalam memahami dan membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi untuk pengambilan keputusan”, ungkapnya pada kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI Mardiasmo, para Anggota DPN IAI, Anggota Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (SAK) IAI, dan Anggota DSAK IAI.
Oleh karena itu, Agus Joko Pramono menyambut baik dan mendukung kegiatan yang dilakukan oleh IAI melalui DSAK IAI yang terus aktif dan konsisten dalam melakukan proses konvergensi SAK dengan mengacu pada IFRS tersebut. Adapun kegiatan ini melibatkan BPK, karena BPK sedang melakukan pemeriksaan investigasi dan perhitungan kerugian Negara terhadap PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Di akhir sambutannya, Wakil Ketua BPK berharap forum Webinar Dengar Pendapat ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bertukar pendapat oleh DSAK IAI dan para peserta dengan berbagai latar belakang mewakili pemangku kepentingan. Menurutnya, semakin banyak jumlah dan kualitas partisipasi pemangku kepentingan dalam memberikan masukan, semakin meningkatkan kualitas dan keberterimaan hasil dengar pendapat Amendemen DE PSAK 74 untuk membantu memudahkan penerapan PSAP 74.