Badan Pemeriksa Keuangan RI mengadakan Workshop Pelaksanaan Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan Bidang Pendidikan dan Kesehatan, 21 Maret 2013 di Kota Bukit Indah, Purwakarta, Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, khususnya di wilayah kabupaten Purwakarta dan Karawang, Jawa Barat.
Workshop yang menghadirkan narasumber Anggota BPK RI, Rizal Djalil diikuti oleh Bupati Purwakarta Dedi Muyadi, Bupati Karawang Ade Swara, Kepala SKPD, Direktur dan tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Sekolah dan guru tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Purwakarta dan Karawang serta dihadiri juga oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Slamet Kurniawan, Kepala Auditorat VI.B. BPK RI, Rudi Irwanto Hamonangan Sinaga dan para pejabat lainnya di lingkungan BPK RI.
Selain Anggota BPK, workshop tersebut juga menghadirkan narasumber Anggota DPR, Ade Komarudin yang menjelaskan mengenai Kebijakan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan. Narasumber lainnya adalah Deputi Investigasi BPKP, Eddy Mulyadi Supardi yang menjelaskan mengenai Pemantauan Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Iswan Helmi yang memaparkan mengenai upaya-upaya pencegahan korupsi.
Pada kesempatan itu, Anggota BPK RI menjelaskan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan, baik di bidang kesehatan maupun pendidikan di wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Purwakarta dan Karawang.
Terkait pendidikan, antara lain ditemukan, terdapat penyaluran subsidi Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2011 tidak tersalurkan di tahun 2012, penerima BSM yang tidak berhak, adanya potongan, pungutan, dan iuran untuk pembiayaan kegiatan sekolah, penyaluran BSM dari sekolah ke siswa tanpa bukti pertanggungjawaban. “BPK sedang meng-update lagi, bagaimana pertanggungjawaban yang sederhana tetapi tetap akuntabel. Pada prinsipnya menyerahkan kepada pihak sekolah, tentu dengan akuntabilitas yang jelas,” ungkap Rizal Djalil.
Di bidang Kesehatan khususnya Jamkesmas, antara lain BPK RI menemukan surat keputusan kepala daerah tentang penetapan peserta jamkesmas tidak sesuai ketentuan. “Siapa yang berhak menjadi peserta sebaiknya pemda yang menentukan, karena pemda yang lebih mengetahui, bukan Kemenkes. Persoalannya adalah bagaimana pemda cepat memberikan data yang sudah di validasi,” tegas Anggota BPK.