Sebagai salah satu forum untuk menjawab permasalahan-permasalahan hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh para auditor BPK, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK (Ditama Binbangkum) menyelenggarakan acara “Workshop Permasalahan Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara” yang dilaksanakan pada Selasa, 24 November 2015, di Kantor BPK, Jakarta.
Workshop yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari, dihadiri oleh Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin, Kaditama Revbang, Bahtiar Arief, dan Inspektur Utama, Mahendro Sumardjo, diikuti oleh 130 peserta yang terdiri dari para Pejabat Struktural Pemeriksa (PSP), Staf Ahli BPK, para Pejabat Fungsional Pemeriksa (PFP), unsur penunjang dari Ditama Revbang, dan Ditama Binbangkum, serta Inspektorat Utama BPK.
Kegiatan workshop yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang sama atas berbagai pengertian dan konsep dasar tentang perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan rekomendasi BPK terkait kerugian negara menghadirkan narasumber Dr. Chairul Huda, Prof. I Gede Pantja Astawa, Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH., LLM membahas mengenai perbuatan melawan hukum yang diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan mengenai kekuatan hukum rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Selain itu, dibahas juga mengenai isu yang berkenaan dengan temuan pemeriksaan BPK yang memuat adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, isu seputar adanya perbedaan dalam pola pemberian rekomendasi dalam LHP BPK serta perbedaan pola tindak lanjut oleh entitas pemeriksaan.
Dalam arahannya, Wakil Ketua BPK mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK selalu melibatkan lebih dari satu pihak baik antara pemeriksa dengan pihak yang diperiksa, maupun antara pemeriksa dengan pihak yang berwajib, interkasi tersebut diatur oleh berbagai peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis untuk menjaga ketertiban.
Pemahaman mengenai peraturan hukum dan perundangan serta kode etik diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan keuangan yang pada akhirnya menjauhkan BPK dari segala tuntutan hukum dan tuntutan pelanggaran kode etik.
“Kepatuhan BPK terhadap berbagai peraturan perundangan dan kode etik menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPK. BPK harus Leading By Example dan terhindar dari tuntutan pelanggaran hukum, tuntutan pelanggaran kode etik, serta tuntutan karena bekerja yang tidak sesuai dengan standar” tegas Wakil Ketua BPK.
Selain itu, dalam rangka memperkuat sistem manajemen mutu atas fungsi pemeriksaan diperlukan kesesuaian pengertian antara unit kerja pemeriksaan selaku satker yang melakukan pemeriksaan dengan Ditama Binbangkum. Dengan sinergi yang dilakukan tersebut diharpakan dapat meningkatkan kualitas atas hasil-hasil pemeriksaan BPK yang pada akhirnya diharapkan dapat mereduksi permasalahan hukum atau tuntutan hukum yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas BPK.
Dari kegiatan workshop yang dilaksanakan ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman di bidang hukum dan dapat diterapkan dalam penerapan pemeriksaan keuangan negara dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan BPK yang lebih baik, secara prosedur maupun secara substansi.