Senin, 10 Januari 2011, Ketua BPK, Hadi Poernomo memberikan sambutan pada acara Pembekalan Badan dalam Workshop Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2010 di Auditorium Pusdiklat BPK RI Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota II BPK, Taufiequrachman Ruki dan dihadiri oleh para Anggota BPK, sekjen BPK, para pejabat eselon I di lingkungan BPK dan diikuti oleh 583 pemeriksa dari seluruh Auditorat Keuangan
Negara di BPK.
Dalam sambutannya, Ketua BPK memberikan apresiasi atas kegiatan workshop ini karena akan membicarakan persiapan dan perencanaan. Hal ini penting dalam rangka melaksanakan tugas pemeriksaan yang harus selesai pada waktu yang sangat terbatas dan dengan jumlah pemeriksa yang juga masih terbatas. “Tentu saja, keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi halangan bagi tugas kita. Namun justru menjadi tantangan bagi kita untuk mencari cara-cara yang lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas pemeriksaan kita”, tambah Ketua BPK.
Pada kesempatan ini para peserta workshop telah diberikan pembekalan oleh para Anggota BPK. Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan materi dengan tema Perbaikan Kinerja Pemeriksaan LKPP dan LKKL melalui Penerapan Risk Based Audit; Anggota II BPK, Taufiequrahman Ruki menyampaikan mengenai Evaluasi Pemeriksaan atas LKPP dan LKKL tahun 2009; Selanjutnya, Anggota III BPK, Hasan Bisri memaparkan materi bertema Kedalaman Pemeriksaan Kepatuhan dalam Pemeriksaan LKPP dan LKKL serta pengaruhnya atas Opini; Anggota IV BPK, Ali Masykur Musa menyampaikan mengenai Perspektif Lingkungan dalam Pemeriksaan LKPP dan LKKL.
Kemudian Anggota V BPK, Sapto Amal Damandari memberikan pembekalan mengenai Dampak Pemberlakuan SAP Akrual bagi Pemeriksaan LKPP dan LKKL. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, mengatur bahwa BPK dapat melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan, mencakup semua aspek formal dari laporan keuangan, seperti aspek akuntansi, legal, substansi (keberadaan dan keterjadian) dan valuasi serta aspek kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
Seiring dengan tantangan yang dihadapi dan pembangunan yang terus meningkat tersebut, penggunaan keuangan negara juga semakin meningkat jumlahnya sehingga memerlukan pengelolaan secara baik dan tertib administrasinya, serta benar penggunaannya. Oleh karena itu, BPK perlu terus mendorong pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan langkah-langkah perbaikan pengelolaan keuangan Negara.

